Tentang Transisi Sekolah Eks RSBI
16/02/2013 Tinggalkan komentar
Ketidakpastian mengenai kelangsungan sekolak eks RSBI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang pembubaran sekolah RSBI membuat banyak pihak kebingungan, terutama bagi orang tua yang menyekolahkan putra/putrinya di sekolah berstandar RSBI. Maka saya merasa perlu untuk ikut berpartisipasi menyampaikan informasi tentang kebijakan Kemendikbud mengenai transisi sekolah RSBI.
Berikut ini adalah beberapa kebijakan pokok yang diambil oleh kemendikbud yang harus dilaksanakan oleh sekolah eks RSBI, yaitu :
A. Kelembagaan
- Semua sekolah RSBI berstatus sebagai sekolah reguler yang dibina oleh pemerintah propinsi/kabupaten/kota.
- Semua papan nama, kop surat, dan stempel tidak boleh menyebut RSBI dalam pelaksanaan administrasi dan manajemen sekolah.
B. Proses Kegiatan Belajar Mengajar
- Sekolah menjaga kesinambungan proses pembelajaran yang bermutu untuk tetap berlangsung sampai akhir tahun pelajaran 2012/2013, sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Proses pembelajaran tetap mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
C. Pembiayaan
- Pemerintah propinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
- Sekolah tidak menarik pungutan dari masyarakat terkait dengan program RSBI.
- Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan manajemen berbasis sekolah.
- Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Selengkapnya tentang edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai transisi sekolah eks RSBI dapat anda download disini.
Artikel Lainnya :
Komentar Anda