Cara Pengajuan NUPTK Baru
13/05/2013 28 Komentar
Tidak sedikit rekan guru yang belum mempunyai NUPTK dan tidak tahu bagaimana harus mendapatkannya. Maka dalam kesempatan ini saya akan berbagi informasi bagaimana cara mengajukan NUPTK. Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Adapum berkas yang harus disiapkan dalam pengajuan NUPTK adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir NUPTK download disini.
- SK awal/SK akhir baik itu SK Yayasan, SK GTT/GTY, SK Bupati/walikota.
- SK Pembagian tugas dari sekolah
- Surat keterangan aktif melaksanakan tugas
- Ijasah terakhir
Semua berkas tersebut dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK.
Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Jika anda sudah mempunyai NUPTK dan ada masalah dengan NUPTK tersebut seperti pada gambar berikut :
Maka ada beberapa kemungkinan mengapa demikian, antara lain : 1.NUPTK masih baru atau belum termigrasi ke data di p2tk. 2. NUPTK tersebut bisa dinyatakan palsu untuk membuktikan palsu atau tidaknya sementara ini bisa di cek menggunkan NUPTK web browser, dan jika ternyata NUPTK tersebut ada datanya di web browser berarti kembali ke alasan pertama. 3. Ini bukan kesalahan operator sekolah walaupun di aplikasi dan manajemen sudah ada baik jumlah jam mengajar dan mapel yang diajarkannya tetapi di pengecekan data guru tidak ada. 4. jika ingin mempercepat data termigrasi ke pihak p2tk silahkan coba koordinasi dengan operator NUPTK di kabupaten/kota di wilayah anda.
Artikel Lainnya :
Ping-balik: Cara Pengajuan NUPTK Baru | Dzulfikar's blog
Ping-balik: Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK. | Pagar Alam dot Com
apakah harus sekolah yang sudah terakreditasi agar dapat mengajukan nuptk baru?
Syaratnya paling tidak sekolahnya sudah terdaftar dan dibawah naungan yayasan, karena bagi guru non PNS harus memiliki SK yayasan….
Info yang sangat bermanfaat. Terima kasih
terimakasih infonya. saya coba dulu download formulir nuptk-nya.
bagaimana kalau udah ada NUPTK tapi waktu pemutahiran data tidak sempat mengubah nama, terus dia pindah mengajar ke tempat sekolah yang lain.? Apakah dia masih bisa mengubah nama NUPTK atau dia harus buat NUPTK baru ?
Tolong beri penjelasannya ?
Ping-balik: Pemutakhiran Data NUPTK Tahun 2013 | MGMP BAHASA INDONESIA SMP PROVINSI DKI JAKARTA
pak kami belum punya NUPTK, cara download formulir pengajuan NUPTK baru bagaimana ?
saya udah muter2 cari kok gk da, kalau gk keberatan tolong kirimkan linknya ke email saya : tetap_hati@ymail.com
pak bagaimana solusinya,saya sudah mempunyai NUPTK tp tunjangan fungsinalnya saya tidak dapat padahal dicek lewat internet ngak ada data yang salah
Untuk pengajuan NUPTK dan mengenai belum mendapat tunjangan fungsional sebaiknya anda sampaikan di dinas pendidikan Kab/kota anda
sudah pak tapi kata dinas masalahnya ada pada operator sekolah mungkin ada data yang salah,kalau dari operator sekolah sudah saya cek pak ngak ada data saya yang salah.jadi saya binggung pak harus bagaimana
nm sy nuraida,, mengabdi sejak thn 2008 – skrng, guru non PNS di kab. pangkep. beberapa bulan yg lalu, saya sdh mengisi formulir NUPTK dan sy sdh melengkapi syarat2nya. kemudian sy bw ke dinas kab. tp jwbn yg sy dpt, untuk pengurusan NUPTK Lngsng dr pusat sdh tdk ada Lg untk thn 2012-2013. bgmn itu pak.. apa benar, jwbn yg sy dpt dr dinas kab..?? ” nuraida kab. pangkep “
Untuk pembuatan NUPTK Baru infonya silakan lihat di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/nuptk
apakah pendaftaran NUPTK bisa dengan yang lebih mudah lagi tidak seruwet ini
ASS Saya seorang guru keperawatan di SMK KESEHATAN SAWERIGADING MAKASSAR sejak tahun 2010 tapi saya lulus S1 Baru tahun ini apakah saya bisa urus NUPTK???
Saya sebagai Staff/TU Yayasan Swasta pengelola pendidikan. Mau tanya apakan saya bisa urus NUPTK dan bagaimana caranya? saya diangkat menjadi Staff / TU mulai 1 Mei 2001
saya sdh beberapa kali mengadukan NUPTK sy ke dinas pendidikan, tapi sampai sekarang belum keluar NUPTK sy yg baru (yg lama double counting dgn sdara kembar saya di tempat tugas yg sama), kira-kira solusinya bagaimana?
tidak bisa dibuka pak ne alamat http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/nuptk gmn dong?
coba anda buka alamat ini http://118.98.222.83/#!/index
nuptk gmana dong caranya yang baru mau daftar?
Untuk pendaftaran NUPTK baru minta formulirnya pada admin sekolah di tempat anda bertugas
nm sy gita ,, mengabdi sejak thn 2009 – skrng, guru non PNS di kota pagaralam. beberapa tahun yg lalu, saya sdh mengisi formulir NUPTK terakhir 2014 dan sy sdh melengkapi syarat2nya. kemudian sy bw ke dinas kota. tp jwbn yg sy dpt di tunggu dan dalam proses. bgmn itu pak,? dulu katanya syaratnya 2 tahun masa kerja tapi sya udah lbh kurang 5 tahun belum keluar jga pak nuptk nya? yang kurang dari 2 sudah ada yg keluar pak ? itu gimana solusinya pak?
Ping-balik: Pemutakhiran Data NUPTK Tahun 2013 | MGMPINDONESIASMPTEGAL.NET
Ping-balik: Pemutakhiran Data NUPTK Tahun 2013 » MGMPINDONESIASMPTEGAL.NET
ASS.WR.WB. SAYA TIDAK HABIS PIKIR TEMAN YANG BELAKANGAN MENGUSULKAN NUPTK SUDAH KELUAR, YAITU USULAN TAHUN 2010 SEDANGKAN SAYA MENGUSULKAN TAHUN 2007 BELUM KELUAR NUPTKNYA, BAGAIMANA MEKANISME YANG SESUNGGUHNYA ?
Wslm
Coba langsung saja dikonfirmasi ke dinas pendidikan dan LPMP setempat
utk dpt mengajukan/mendapatkan nuptk minimal masa krjnya berapa thn ya? <bunda